Kamis, 02 Desember 2010

Pengaruh Pembangunan Sosial dalam Ruang Lingkup Kebijakan Sosial


Kebijakan sosial menurut Paul Spicker (rgu.uk/publicpolicy/introduction) merupakan suatu studi dari pelayanan sosial dan negara kesejahteraan. Dari pemahaman tersebut ada dua hal penting yang terdapat dalam kebijakan sosial, yaitu pelayanan sosial dan negara kesejahteraan. Hal pertama mengenai pelayanan sosial, yaitu seperangkat program yang ditujukan untuk membantu individu atau kelompok yang mengalami hambatan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya (Suharto, 2008 : 13). Secara historis, menurut Edi Suharto, perkembangan pelayanan sosial tidak dapat dipisahkan dari hal kedua, yaitu negara kesejahteraan. Negara kesejahteraan merupakan sistem yang memberi peran kepada negara untuk pro-aktif dan responsif dalam memberikan pelayanan sosial kepada warganya. Dari penjelasan tersebut, ada dua hal yang penting bagi penulis untuk dikaji lebih lanjut terkait pembangunan sosial, yaitu pertama, karena kebijakan sosial tidak dapat dipisahkan dengan konsep negara kesejahteraan, maka unsur negara dalam hal kebijakan sosial tidak dapat dihilangkan atau dikurangi; Kedua, bahwa ketika berbicara mengenai kebijakan sosial sebenarnya kita tengah berbicara mengenai program layanan sosial yang diberikan negara kepada masyarakat guna meningkatkan derajat hidupnya. Dari dua hal inilah nantinya penulis akan mengaitkannya dalam hubungan pembangunan sosial mencakup ruang lingkup kebijakan sosial.

Hubungan kedua hal di atas dengan pembangunan sosial adalah :
a.Terkait pelayanan sosial :
Menurut Midgley (2005,50), pembangunan sosial secara khusus merujuk pada layanan-layanan sosial di negara-negara berkembang. Pada pendekatan ini, lebih lanjut Midgley menjelaskan, bahwa pembangunan sosial itu merujuk pada semua sektor layanan sosial dan sering kali digunakan pada perencanaan sosial yang berkonatasi pada perencanaan dan koordinasi layanan-layanan sosial. Oleh karena itu menurut Midgley, pembangunan sosial merupakan sinonin dari perencanaan sektor sosial dan layanan-layanan sosial bagi pihak pemerintah dan departemen-departemennya.
Menurut hemat penulis, pendapat Midgley yang dikutip pada dasarnya ingin mengatakan bahwa pelaksanaan dari pembangunan sosial itu diwujudnyatakan dalam pelayanan-pelayanan sosial di tengah-tengah masyarakat. Tujuan pembangunan sosial yang ingin menciptakan kesejahteraan sosial, harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Cara yang paling ampuh agar dapat dirasakan oleh masyarakat, tidak lain dengan memberikan pelayanan sosial baik melalui asuransi sosial maupun program-program lainnya.
Karena pembangunan sosial merupakan perubahan yang terencana, maka pelayanan sosial yang diberikan juga harus terencana, agar derajat kehidupan masyarakat dapat diangkat. Hal inilah yang membedakan pembangunan sosial dengan philantropi, yang memberikan bantuan langsung kepada masyarakat dan selesai dalam waktu yang singkat, namun hanya mengatasi persoalan pada saat itu saja. Menurut Thomson (2004 : 39) seperti yang dikutip oleh Suharto (2008 : 15), bahwa cakupan pelayanan sosial itu ada lima hal, yaitu jaminan sosial, perumahan, kesehatan, pendidikan dan pelayanan sosial personal.
- Jaminan Sosial : Layanan sosial dalam program jaminan sosial, merupakan skema yang dirancang guna memberikan tunjangan, menyangkut pemeliharaan penghasilan. Di negara Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa, kebijakan sosial pada jaminan sosial ini umumnya menyangkut asuransi sosial, dimana berupa tunjangan uang yang diberikan kepada seseorang sesuai dengan kontribusinya berupa premi. Asuransi kesehatan, pensiun, kecelakaan kerja dan kematian merupakan contoh beberapa dari asuransi sosial. Sebagai pelayanan sosial publik, jaminan sosial merupakan perangkat negara yang didesain (dalam arti kebijakan sosial) untuk menjamin bahwa setiap orang, sekurang-kurangnya memiliki pendapat minimum yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
-Perumahan : Rumah yang juga sebagai tempat tinggal manusia, merupakan kebutuhan dasar manusia. Negara mempunyai hak asasi untuk menyediakan perumahan bagi warganya, khususnya mereka yang tergolong keluarga kurang mampu. Negara harus merancang suatu kebijakan sosial dalam hal ini, guna dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Misalnya saja dengan Rusun (Rumah Susun) dan juga RSS (Rumah Sangat Sederhana). Selain itu juga, negara dapat memberikan subsidi atau kemudahan akses kredit bagi pembelian rumah. Hal itu jelas dibutuhkan masyarakat, di samping bantuan finansial dan izin maupun pengawasan akomodasi rumah sewa.
-Kesehatan : Pelayanan kesehatan dapat dipandang sebagai aspek yang penting dalam pelayanan sosial, karena kesehatan merupakan faktor penentu dalam kesejahteraan sosial. Orang yang sejahtera bukan hanya orang yang memiliki pendapatan dan rumah yang memadai, akan tetapi juga memiliki kesehatan jasmani dan rohani juga penting. Skema pelayanan kesehatan publik, biasanya erat kaitannya dengan sistem jaminan sosial, terutama pada asuransi sosial. Pasalnya, sebagian besar pelayanan dari asuransi sosial menyangkut atau berbentuk asuransi kesehatan. Selain itu juga, peran pemeritah dalam pelayanan kesehatan publik juga penting, seperti kepemilikan rumah sakit maupun pusat-pusat kesehatan. Dokter dan para pekerja sosial juga terlibat penting dalam pelayanan dan perawatan sosial. Faktor lain yang menyebabkan unsur kesehatan menjadi penting dalam kebijakan sosial di dalam konteks pembangunan sosial adalah karena masalah-masalah pembangunan, telah cukup banyak membuat krisis pada psiko-sosial maupun kultural, sehingga kerap terjadi stress maupun depresi. Walaupun isu mengenai kesehatan juga erat kaitannya dengan konteks ekonomi dan persoalan sosial lainnya.
-Pendidikan : Negara kesejahteraan dalam pelayanan sosialnya memiliki tiga kewajiban penting dalam pendidikan masyarakat. Pertama, sebagai penyedia utama lembaga-lembaga pendidikan, seperti sekolah maupun universitas. Kedua, sebagai regulator atau pengatur penyelenggara pendidikan, baik pendidikan negeri, swasta maupun lembaga-lembaga non formal. Ketiga, fasilitator dalam penyediaan infrastruktur pendidikan, termasuk di dalamnya skema-skema beasiswa dan tunjangan-tunjangan pendidikan bagi siswa yang berprestasi dan tidak mampu.
-Pelayanan Sosial Personal : Pelayanan ini menunjuk pada berbagai bentuk perawatan sosial di luar pelayanan kesehatan, pendidikan dan jaminan sosial. Dalam garis besar, pelayanan sosial ini mencakup tiga jenis, yaitu :
i.Perawatan anak : perawatan ini diberikan kepada anak dan keluarga yang memiliki kebutuhan khusus, seperti cacat fisik dan mental sehingga tidak bisa menjalankan kehidupan sehari-hari.
ii.Perawatan masyarakat : perawatan ini merupakan alternatif terhadap pelayanan yang diberikan di dalam lembaga, yang umumnya diberikan oleh Dinas atau Kantor Sosial di Indonesia.
iii.Peradilan kriminal : pelayan ini diberikan oleh pekerja sosial yang sering disebut dengan pekerja sosial koreksional. Mereka ini bertugas dalam penanganan masalah kriminal, termasuk kasus hukum terhadap anak. Di Indonesia, mereka tercakup di dalam Badan Permasyarakatan dan Lembaga Permasyarakatan di bawah Departemen Hukum dan HAM
b.Terkait negara kesejahteraan :
Menurut Edi Suharto (2007 : x), kebijakan sosial adalah “anak kandung” paham negara kesejahteraan. Sebagai sebuah kebijakan publik di bidang kesejahteraan sosial, kebijakan sosial menunjuk pada seperangkat kewajiban negara untuk melindungi dam memberikan pelayanan dasar terhadap warganya. Pemenuhan kebutuhan hidup minimum, pendidikan wajib, perawatan kesehatan dasar, dan perlindungan sosial terhadap kelompok-kelompok rentan adalah kewajiban negara yang harus dipenuhi dalam konsep negara kesejahteraan.
Menurut hemat penulis dari gagasan yang disampaikan oleh Suharto terkait istilah “anak kandung” yang menunjuk kebijakan sosial dalam hubungannya dengan negara kesejahteraan adalah bahwa pada dasarnya peran negara dalam negara kesejahteraan sangat menentukan kebijakan sosial seperti apa yang harus dilakukan guna menunjang derajat masyarakat ke arah yang lebih baik lagi. Negara kesejahteraan setidaknya wajib memberikan kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan maupun perlindungan-perlindungan sosial bagi warganya. Hal inilah nantinya yang dirumuskan melalui program-program sosial seperti apa yang diambil pemerintah dalam kebijakan sosial yang ditempuh guna menciptakan kesejahteraan sosial.
Sebagai kesimpulannya, menurut hemat penulis, pengaruh pembangunan sosial dalam cakupan kebijakan sosial adalah dalam perubahan terencana yang menjadi tujuan pembangunan sosial, kebijakan sosial menjadi suatu instrumen yang penting dalam pelaksanaan tujuan tersebut. Tujuan pembangunan sosial yang ingin menciptakan kesejahteraan sosial diayomi dalam pelayanan-pelayanan sosial yang diberikan kepada masyarakat melalui kebijakan-kebijakan sosial yang diambil oleh negara kesejahteraan. Dalam konteks di Indonesia, dapat kita acu pada pasal-pasal konstitusi yang dimiliki Indonesia, yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara yang sangat mementingkan pembangunan kesejahteraan sosial. Bab XIV UUD 1945 diberi judul Sistem Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial, hal ini sebenarnya ingin mengatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia harus berorientasi dan berpihak kepada rakyat banyak serta mengarah pada kesejahteraan sosial. Hal ini juga sesuai dengan aspek pembangunan sosial, yang melihat bahwa pertumbuhan ekonomi harus diimbangi oleh pertumbuhan sosial dari warganya.
Masih berkaitan dengan konstitusi di Indonesia yang mengatur tentang kesejahteraan sosial, hal tersebut juga mengindikasikan bahwa secara konstitusional, negara Indonesia menganut sistem negara kesejahteraan. Oleh karena itu, negara Indonesia dalam pembangunan nasional harus dapat mengedepankan model kesejahteraan sosial dimana peran negara harus aktif, sensitif dan responsif ambil bagian dalam pelayanan sosial dasar kepada para warganya, terutama bagi mereka yang tergolong lemah dan rentan yang harus diberi perlindungan secara khusus melalui kebijakan sosial yang ditempuh. Inilah yang menjadi sudut pandang penulis terkait hubungan pembangunan sosial dalam kebijakan sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar