Selasa, 31 Mei 2011

SKB Mengenai Rumah Ibadah

Isi SKB tentang rumah ibadah/PERBER No.8 & No.9
PERATURAN BERSAMA
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR : 9 TAHUN 2006
NOMOR : 8 TAHUN 2006

TENTANG

PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH
DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, PEMBERDAYAAN FORUM
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, DAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI,


Menimbang :
a. bahwa hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun;
b. bahwa setiap orang bebas memilih agama dan beribadat menurut agamanya;
c. bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu;
d. bahwa Pemerintah berkewajiban melindungi setiap usaha penduduk melaksanakan ajaran agama dan ibadat pemeluk-pemeluknya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang¬undangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama, serta tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum;
e. bahwa Pemerintah mempunyai tugas untuk memberikan bimbingan dan pelayanan agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung dengan rukun, lancar, dan tertib;
f. bahwa arah kebijakan Pemerintah dalam pembangunan nasional di bidang agama antara lain peningkatan kualitas pelayanan dan pemahaman agama, kehidupan beragama, serta peningkatan kerukunan intern dan antar umat beragama;
g. bahwa daerah dalam rangka menyelenggarakan otonomi, mempunyai kewajiban . melaksanakan urusan wajib bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang serta kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
h. bahwa kerukunan umat beragama merupakan bagian penting dari kerukunan nasional;
i. bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya mempunyai kewajiban memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
j. bahwa Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk¬Pemeluknya untuk pelaksanaannya di daerah otonom, pengaturannya perlu mendasarkan dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j, perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat;

Mengingat :
1. Undang-Undang Penetapan Presiden Nomor I Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2726);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4468);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3331);
8. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009;
9. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
10. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2005;
11. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan Dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk¬Pemeluknya;
12. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/BER/MDN-MAG/1979 tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia;
13. Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
15. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, PEMBERDAYAAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1. Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RepublikTahun 1945.
2. Pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah upaya bersama umat beragama dan Pemerintah di bidang pelayanan, pengaturan, dan pemberdayaan umat beragama.
3. Rumah ibadat adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga.
4. Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan yang selanjutnya disebut Ormas Keagamaan adalah organisasi nonpemerintah bervisi kebangsaan yang dibentuk berdasarkan kesamaan agama oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarela, berbadan hukum, dan telah terdaftar di pemerintah daerah setempat serta bukan organisasi sayap partai politik.
5. Pemuka Agama adalah tokoh komunitas umat beragama baik yang memimpin ormas keagamaan maupun yang tidak memimpin ormas keagamaan yang diakui dan atau dihormati oleh masyarakat setempat sebagai panutan.
6. Forum Kerukunan Umat Beragama, yang selanjutnya disingkat FKUB, adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.
7. Panitia pembangunan rumah ibadat adalah panitia yang dibentuk oleh umat beragama, ormas keagamaan atau pengurus rumah ibadat.
8. Izin Mendirikan Bangunan rumah ibadat yang selanjutnya disebut IMB rumah ibadat, adalah izin yang diterbitkan oleh bupati/walikota untuk pembangunan rumah ibadat.


BAB II
TUGAS KEPALA DAERAH DALAM PEMELIHARAAN
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA

Pasal 2
Pemeliharaan kerukunan umat beragama menjadi tanggung jawab bersama umat beragama, pemerintahan daerah dan Pemerintah.

Pasal 3
(1) Pemeliharaan kerukunan umat beragama di provinsi menjadi tugas dan kewajiban gubernur.
(2) Pelaksanaan tugas dan kewajiban gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh kepala kantor wilayah departemen agama provinsi.

Pasal 4
(1) Pemeliharaan kerukunan umat beragama di kabupaten/kota menjadi tugas dan kewajiban bupati/walikota.
(2) Pelaksanaan tugas dan kewajiban bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibantu oleh kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.

Pasal 5
(1) Tugas dan kewajiban gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi :
a. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di provinsi;
b. mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di provinsi dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama;
c. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama; dan
d. membina dan mengoordinasikan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat didelegasikan kepada wakil gubernur.

Pasal 6
Tugas dan kewajiban bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi :
a. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi
terwujudnya kerukunan umat beragama di kabupaten/kota;
b. mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di kabupaten/kota dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama;
c. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama;
d. membina dan mengoordinasikan camat, lurah, atau kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama;
e. menerbitkan IMB rumah ibadat.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat didelegasikan kepada wakil bupati/wakil walikota.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c di wilayah kecamatan dilimpahkan kepada camat dan di wilayah kelurahan/desa dilimpahkan kepada lurah/kepala desa melalui camat.

Pasal 7
(1). Tugas dan kewajiban camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) meliputi:
a. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di wilayah kecamatan;
b. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama; dan
c. membina dan mengoordinasikan lurah dan kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan keagamaan.
(2) Tugas dan kewajiban lurah/ kepala desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 3 meliputi :
a. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di wilayah kelurahan/desa; dan
b. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama.

BAB III
FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Pasal 8
(1) FKUB dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Pembentukan FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah.
(3) FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hubungan yang bersifat konsultatif.

Pasal 9
(1) FKUB provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
b. menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;
c. menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk
rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur; dan
d. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bi6ng keagamaan
yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.
(2) FKUB kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
b. menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;
c. menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan bupati/walikota;
d. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat; dan
e. memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat.

Pasal 10
(1) Keanggotaan FKUB terdiri atas pemuka-pemuka agama setempat.
(2) Jumlah anggota FKUB provinsi paling banyak 21 orang dan jumlah anggota FKUB , kabupaten/kota paling banyak 17 orang.
(3) Komposisi keanggotaan FKUB provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan perbandingan jumlah pemeluk agama setempat dengan keterwakilan minimal 1 (satu) orang dari setiap agama yang ada di propinsi dan kabupaten/kota.
(4) FKUB dipimpin oleh 1(satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1(satu) orang sekretaris, 1(satu) orang wakil sekretaris, yang dipilih secara musyawarah oleh anggota.

Pasal 11
(1) Dalam memberdayakan FKUB, dibentuk Dewan Penasihat FKUB di provinsi dan
kabupaten/kota.
(2) Dewan Penasihat FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama; dan
b. memfasilitasi hubungan kerja FKUB dengan pemerintah daerah dan hubungan antar sesama instansi pemerintah di daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.
(3) Keanggotaan Dewan Penasehat FKUB provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur dengan susunan keanggotaan:
a. Ketua : wakil gubernur;
b. Wakil Ketua : kepala kantor wilayah departemen agama provinsi; c. Sekretaris : kepala badan kesatuan bangsa dan politik provinsi; d. Anggota : pimpinan instansi terkait.
(4) Dewan Penasehat FKUB kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota dengan susunan keanggotaan:
a. Ketua : wakil bupati/wakil walikota;
b. Wakil Ketua : kepala kantor departemen agama kabupaten/kota;
c. Sekretaris : kepala badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota;
d. Anggota : pimpinan instansi terkait.

Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai FKUB dan Dewan Penasihat FKUB provinsi dan kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Gubernur.

BAB IV
PENDIRIAN RUMAH IBADAT
Pasal 13
(1) Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.
(2) Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/ kota atau provinsi.

Pasal 14
(1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan
teknis bangunan gedung.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah
ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi :
a. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
d. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan
persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi
tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.

Pasal 15
Rekomendasi FKUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB, dituangkan dalam bentuk tertulis.

Pasal 16
(1) Permohonan pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota untuk
memperoleh IMB rumah ibadat.
(2) Bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 17
Pemerintah daerah memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadat yang telah memiliki IMB yang dipindahkan karena perubahan rencana tata ruang wilayah.

BAB V
IZIN SEMENTARA PEMANFAATAN BANGUNAN GEDUNG

Pasal 18
(1) Pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/walikota dengan memenuhi persyaratan :
a. laik fungsi; dan
b. pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
(2) Persyaratan laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung.
(3) Persyaratan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. izin tertulis pemilik bangunan;
b. rekomendasi tertulis lurah/kepala desa;
c. pelaporan tertulis kepada FKUB kabupaten/kota; dan
d. pelaporan tertulis kepada kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.

Pasal 19
(1) Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan -gedung bukan rumah ibadat oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) diterbitkan setelah mempertimbangkan pendapat tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan FKUB kabupaten/kota.
(2) Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 20
(1) Penerbitan surat keterangan pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dapat dilimpahkan kepada camat.
(2) Penerbitan surat keterangan pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan FKUB kabupaten/kota.

BAB VI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 21
(1) Perselisihan akibat pendirian rumah ibadat diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat setempat.
(2) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh bupati/walikota dibantu kepala kantor departemen agama kabupaten/kota melalui musyawarah yang dilakukan secara adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan pendapat atau saran FKUB kabupaten/kota.
(3) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak,
dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan setempat.

Pasal 22
Gubernur melaksanakan pembinaan terhadap bupati/walikota serta instansi terkait di daerah dalam menyelesaikan perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

BAB VII
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
Pasal 23
(1) Gubernur dibantu kepala kantor wilayah departemen agama provinsi melakukan pengawasan terhadap bupati/walikota serta instansi terkait di daerah atas pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.
(2) Bupati/walikota dibantu kepala kantor departemen agama kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap camat dan lurah/kepala desa serta instansi terkait di daerah atas pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadat.

Pasal 24
(1) Gubernur melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di provinsi kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama dengan tembusan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.
(2) Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di kabupaten/kota kepada gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap 6 (enam) bulan
pada bulan Januari dan Juli, atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.


BAB VIII
BELANJA

Pasal 25
Belanja pembinaan dan pengawasan terhadap pemeliharaan kerukunan umat beragama serta pemberdayaan FKUB secara nasional didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 26
(1) Belanja pelaksanaan kewajiban menjaga kerukunan nasional dan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat di bidang pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pengaturan pendirian rumah ibadat di provinsi didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.
(2) Belanja pelaksanaan kewajiban menjaga kerukunan nasional dan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat di bidang pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pengaturan pendirian rumah ibadat di
kabupaten/kota didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/ kota.



BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
(1) FKUB dan Dewan Penasehat FKUB di provinsi dan kabupaten/kota dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Bersama ini ditetapkan.
(2) FKUB atau forum sejenis yang sudah dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota
disesuaikan paling lambat 1(satu) tahun sejak Peraturan Bersama ini ditetapkan.

Pasal 28
(1) Izin bangunan gedung untuk rumah ibadat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah
sebelum berlakunya Peraturan Bersama ini dinyatakan sah dan tetap berlaku.
(2) Renovasi bangunan gedung rumah ibadat yang telah mempunyai IMB untuk rumah ibadat, diproses sesuai dengan ketentuan IMB sepanjang tidak terjadi pemindahan lokasi.
(3) Dalam hal bangunan gedung rumah ibadat yang telah digunakan secara permanen dan/atau merniliki nilai sejarah yang belum memiliki IMB untuk rumah ibadat sebelum berlakunya Peraturan Bersama ini, bupati/walikota membantu memfasilitasi penerbitan IMB untuk rumah ibadat dimaksud.

Pasal 29
Peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintahan daerah wajib disesuaikan dengan Peraturan Bersama ini paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 30
Pada saat berlakunya Peraturan Bersama ini, ketentuan yang mengatur pendirian rumah ibadat dalam Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2006

MENTERI AGAMA MENTERI DALAM NEGERI
TTD TTD
MUHAMMAD M. BASYUNI H. MOH. MA’RUF

Selasa, 19 April 2011

I'm Still Young

Ternyata waktu berputar,
sampai aku tiada sadar,
24 tahun lalu aku hadir.

Kupejam mata sejenak,
kubunuh pikiran sesak,
hingga doa pun tergalak.

Dalam doa gencar,
pada hati yang tawar,
berharap Tuhan mendengar.

Kuatnya keyakinan,
tidak sekedar iman,
semuanya kuaminkan!

tiada kue dan lilin,
dalam malam yang dingin,
hanya sepi menjadi teman.


Pada hati bersyukur,
dengan pikiran terukur,
'ku hitung umur.

Terima kasih Tuhan,
atas setiap kesempatan,
hingga aku dua puluh empat tahun.

Dua puluh empat bukanlah usia tua,
apalagi manula,
malah pemuda.

mimpi indah datang,
walau aral melintang,
sampai aku pemenang,
karena I'm still young!

Rabu, 23 Maret 2011

13 Maret 2011 : Kongkow Kang Rahmat, "Menjembatani Perbedaan"

Ketika sedang beribadah minggu di gereja, saya mendapatkan sms dari Kang Rahmat. Kang Rahmat adalah sapaan akrab dari teman kuliah saya di Program Pascasarjana Ilmu Kesejahteraan Sosial, FISIP UI. Nama aslinya adalah Rahmatullah. Dia meminta bantuan saya, agar diperkenankan menginap di kost-an, sampai besok kuliah. Spontan ketika membaca sms itu langsung saya balas : "Dengan senang hati". Saya sangat senang mendapatkan kabar bahwa Kang Rahmat ingin berkunjung. Bagi saya, Kang Rahmat sudah bagaikan saudara. Dia sering memberi saya motivasi dan tidak sungkan membantu saya ketika berada di dalam masalah. Kami janjian untuk bertemu di jalan Margonda-Depok, saat sore hari.

Tubuh kecil dan senyum yang khas menyambut jemputan saya. Dengan akrab Kang Rahmat memijat pundak saya, dan berkata : "Maaf merepotkan". Karena penasaran dengan kunjungan mendadak ini, ketika berada di kost-an, saya memberanikan diri bertanya maksud kedatangan Kang Rahmat di Depok pada hari Minggu. Wajar jikalau saya penasaran, karena di semester baru ini, Kang Rahmat telah menjadi salah satu abdi pemerintah di kota Banten. Seyogianya besok Senin adalah hari kerja seorang pegawai negeri. Kang Rahmat dengan ramah menjawab bahwa dia ada urusan di kampus, sehingga khusus untuk Senin besok minta izin tidak masuk kuliah dengan atasan tempat dia bekerja.

Sebenarnya saya ingin mengajak Kang Rahmat makan malam. Akan tetapi dari raut wajahnya, saya melihat dia begitu kelelahan. Saya memaklumi hal tersebut, karena jarak Banten-Depok jikalau ditempuh dengan transportasi darat secara normal berkisar antara 3-4 jam. Ketika Kang Rahmat tidur, saya pun makan malam sendirian. Keesokan harinya, ketika sedang mengaktifkan Facebook, saya melihat di pengingat hari ulang tahun, ada nama "Rahmatullah Elmusri". Sontak saya kaget dan memberikan selamat ulang tahun kepada Kang Rahmat. Dia menyambut salam saya dengan tersipu malu.

Beberapa saat kemudian kami bercerita, sampai pada diskusi mengenai peristiwa Cikeusik 13 Februari 2011. Menurut Kang Rahmat, umat Muslim di Banten khususnya di Cikeusik bukanlah masyarakat yang berperilaku destruktif. Kejadian di Cikeusik menurut Kang Rahmat telah sama-sama dipersiapkan oleh pihak Ahmadiyah dan pihak fundamental secara sengaja. Kang Rahmat enggan berkomentar jauh mengenai doktrin maupun dogma yang menjadi dasar pertempuran berdarah tersebut. Baginya ada unsur politis yang khas di belakang peristiwa ini. Kalaupun harus ditanyakan pendapatnya secara pribadi mengenai jemaah Ahmadiyah, menurut Kang Rahmat mereka adalah sesat. Dari kacamata umat Muslim memang mereka sesat, namun ditambahkan Kang Rahmat, seharusnya umat Muslim tidak perlu anarkis menanggapi isu Ahmadiyah. Kang Rahmat setuju jikalau Ahmadiyah tetap ada, asalkan jangan mengatasnamakan diri sebagai Islam. Lebih baik dipisahkan secara baik-baik.

Saya merasa salut dengan pendapat dari Kang Rahmat. Dalam kacamata saya selama ini, umat Muslim di Banten sangat fundamental. Namun, apa yang saya dengar dan saksikan hari ini begitu berbeda. Saya memberanikan diri bertanya mengenai perbedaan "sterotupe" ini. Dengan rendah hati Kang Rahmat bercerita, bahwa dia begitu meneladani sosok seorang ayah. Ayah Kang Rahmat pada masa hidupnya senang membaca sehingga wawasannya begitu luas. Itulah yang membuat terkadang pemikiran keluarga Kang Rahmat pada masa itu dianggap aneh oleh tetangga sekitar. Hal itu kemudian turun ke diri Kang Rahmat.

Agar tidak salah paham, saya meluruskan pandangan saya. Sebelum belajar teologi dan sosiologi agama, saya menganggap bahwa semua umat Muslim adalah sama fundamentalnya. Namun, saya salah. Di setiap agama pasti ada yang beraliran fundamental. Saat ini saya menganggap agama Islam adalah agama damai, karena secara etimologi, kata Islam berasal dari kata Salam yang berarti damai. Saya juga mengenal wajah Islam yang damai dari teman-teman Muslim di Jaringan Islam Liberal (JIL). Mereka (JIL) begitu santun dan mencerminkan sosok seorang Muslim yang sangat humanis dan jauh dari kekerasan bahkan label teroris. Oleh karena JIL juga, saya mengenal jauh budaya Islam yang indah dan damai. Kang Rahmat menanggapi pernyataan saya, bahwa JIL memiliki sisi positif bagi umat Islam. Namun kritik Kang Rahmat adalah ketika JIL berusaha melawan kaum fundamental Muslim akan tetapi tanpa sadar mereka melakukannya secara fundamental pula. "Tidak ada bedanya dengan kaum fundamental",terang Kang Rahmat. JIL seharusnya konsisten dengan wajah damainya seperti ideologi mereka, tambah Kang Rahmat.

Secara jujur Kang Rahmat mengatakan bahwa perbedaan bukanlah alasan untuk tidak bersahabat, tidak berteman sehingga menciptakan batasan-batasan yang sentimental. Perbedaan harus dipandang sebagai suatu keanekaragaman untuk memperindah persatuan. Segala hal tentang perbedaan harus bisa dijembatani tanpa harus mengubah keyakinan. Sebagai seorang teolog berhaluan liberal, walaupun saya merasa kurang puas dengan komitmen Kang Rahmat mengenai Ahmadiyah, namun saya sangat menyambut gembira pemikirannya yang terbuka. Hal tersebut adalah awal yang baik untuk menghapus diskriminasi dan titik tolak mendorong nilai persatuan serta kesatuan bangsa Indonesia. Sayang "kongkow" kami tidak berlangsung lama, karena saya mendapatkan kabar buruk dari Salatiga. Perhatian saya teralihkan di "handphone" selama hampir satu jam lebih. Karena sama-sama ada urusan yang mendesak, akhirnya kami berpisah di FISIP UI. Saya sangat bersyukur kepada Tuhan atas kesempatan "kongkow" bareng Kang Rahmat. Selamat Ulang Tahun ke-28, Kang Rahmat. Tetap berikan yang terbaik bagi bangsa kita ini. Semoga semua elemen bangsa ini berpikiran yang sama dengan Kang Rahmat untuk menjembatani segala perbedaan yang ada.

Kamis, 03 Maret 2011

Refleksi Peristiwa Cikeusik, 6 Februari 2011 : Ahmadiyah dan Menteri Agama

Pernyataan kontroversial disampaikan Menteri Agama Republik Indonesia, Suryadharma Alie, pada tanggal 30 Agustus 2010. Menteri Agama itu menyatakan bahwa : "Harusnya Ahmadiyah dibubarkan, kalau tidak masalahnya akan terus berkembang". Dari pernyataan kontroversial itu, menurut hemat saya, telah memberikan celah bagi kaum fundamentalis untuk menciptakan masalah seperti di Cikeusik agar Ahmadiyah segera dibubarkan. Dengan pikiran kesal, dalam hati saya bertanya : "Pantaskah seorang menteri agama berkata seperti itu?"

Pertanyaan saya itu bukannya tanpa dasar. Ahmadiyah bukan pendatang baru di Indonesia. Bahkan, sebelum menteri agama di Indonesia ada, Ahmadiyah terlebih dahulu eksis. Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia, ada banyak peran dari Ahmadiyah dalam mewujudkan kemerdekaan bangsa ini. Banyak dari pemeluk Ahmadiyah pada masa pra-kemerdekaan Republik Indonesia bergabung di dalam badan-badan perjuangan rakyat, seperti BKR, TKR, KOWANI bahkan KNI. Lebih mencolok lagi, ketua PB.Ahmadiyah mula-mula, alm.R.Mohammad Muhyiddin, merupakan seorang pegawai tinggi di Indonesia yang aktif dalam mempertahankan kedaulatan Republik Indonesia. Dalam perayaan Dirgahayu HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang pertama, beliau diangkat sebagai sekretaris panitia, di mana beliau juga memimpin barisan pawai dengan memegang sang saka merah putih.

Siapa juga tidak kenal dengan Wage Rudolf Supratman, pencipta lagu kebangsaan Indonesia yang seorang jemaah Ahmadiyah. Atau juga Arief Rahman Hakim yang menjadi korban pergolakan politik tahun 1960-an. Mengingat besarnya jasa para jemaah Ahmadiyah, dengan seenaknya menteri agama mengatakan membubarkan Ahmadiyah? Mari kita berpikir dengan nalar yang rasional, menteri agama ingin membubarkan suatu kepercayaan masyarakat yang memiliki banyak jasa dalam kemerdekaan bangsa Indonesia; lalu mempertahankan kelompok yang sering mengacau di bangsa Indonesia? menteri agama seperti apakah itu? Tidak adakah rasa nasionalisnya sebagai seorang anak bangsa? Lagian, lebih pantas jemaah Ahmadiyah mengatakan agar kementerian agama dibubarkan. Mengapa? karena Indonesia bukanlah negara agama! Alasan diperlukannya menteri agama untuk menjaga stabilitas kaum mayoritas hanyalah kamuflase belaka. Bandingkan di negara-negara Barat yang mayoritas beragama Kristen, apakah ada menteri agama yang mengatur stabilitas umat Kristen di negara sana? Bahkan tanpa adanya menteri agama, di negara-negara Barat sekalipun sudah ada penerimaan yang terbuka bagi agama minoritas.

Kaum fundamental di Indonesia mengklaim, bahwa Ahmadiyah telah menistakan agama Islam. Menurut hemat saya, persoalan yang terjadi antara umat Muslim dengan Ahmadiyah adalah persoalan internal agama, yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan negara. Mengapa pemerintah merasa perlu membubarkan Ahmadiyah? Hal tersebut menjadi suatu respons yang berlebihan dari pemerintah. Solusi untuk ketegangan Ahmadiyah dengan umat Muslim adalah mereka bertemu secara damai di atas meja perundingan dengan pemikiran yang jernih. Jikalau harus berpisah, maka dapat dipisahkan secara damai bukannya dengan pedang dan golok. Rasionalitas manusia memang telah buta diakibatkan oleh agama. Padahal kaum fundamental tidak tahu, jikalau agama itu rentan sekali ditunggangi oleh berbagai kepentingan,karena agama merupakan cara yang mudah untuk menarik simpatik massa. Sebaiknya pemerintah instropeksi diri terhadap kekerasan atas nama agama yang terjadi di Indonesia. Pemerintah harus terbuka mengakui bahwa peristiwa Cikeusik merupakan tanggungjawab pemerintah, karena telah memancing kesempatan untuk melakukan kekerasan oleh pernyataan menteri agamanya.

Selasa, 15 Februari 2011

Bird With Only One Wing


I'm one bird with only one wing

I'm one bird which can't fly



But then come someone

Someone who really care about me

Someone who really take care of me

Someone who really supports me



No more loneliness

No more despair

No more regrets



I'm flying

and holding her hands together

I can feel her true heart



No matter what I try to fly

I fell..

No matter what I try to jump

I fell..



She fix my broken wing

She fix my broken heart

She fix my broken effort

She fix my broken wish



I can now fly

I can now jump



A true heart of love..

true love

I'm now no more

the bird with

only one wing

(written by Andri Wijaya, my close friend, in Album Kenangan SMU Katolik Budi Murni 1 Medan tahun 2005)

Kamis, 10 Februari 2011

Makam Tanpa Peziarah



Hari begitu indah ketika aku berjalan menatap bebatuan di jalanan,
Dan ketika aku melihatnya, salib yang menyedihkan itu tampak mulai hancur dan kusam warnanya.
Dengan bunga di tangan untuk berziarah ke makam ayah, kutahu aku harus bergegas.
Tapi aku tak bisa untuk tak berhenti sejenak di salib itu yang tertancap persis di depanku.

Tanggal yang tertulis di depan membuatku curiga tentang aa yang telah kutahu.
Seorang anak berbaring di bawah salib mengerikan itu dan warnanya biru yang telah pucat.

Betapa egois orangtuanya menguburkan anak mereka sendirian,
tanpa bunga atau pelita di malam hari bahkan tanpa batu nisan sederhana sekalipun.

Aku melihat lebih dekat lagi ke salib yang mengerikan itu,
yang hancur dan nyaris tidak tampak lagi.
Dan di sana di belakang, kubaca kata-kata
yang mengubah hidupku selamanya sejak hari itu.

"Salib ini tidaklah besar,
tetapi.................
kupahat sendiri hingga kamu tahu, anakku;
Betapa kusayang padamu.

Warna biru adalah untuk mengingatkanku padamu,
betapa kusayang padamu,
dan......................
betapa sakitnya aku tak hadir di sini.

Bahwa kamu yang pergi selamanya dan aku masih hidup,
sementara hidupmu yang masih muda berakhir sudah
Dan aku kini sendiri tanpa rumah untuk selamanya
dan pusara yang terlalu menyedihkan untuk diziarahi"

Kedua mataku berlinang saat aku melihat sekililing
ternyata salib itu lebih baik daripada semua monumen yang ada.
Dan aku juga merasakan kehilangan yang mengerikan dari orangtua itu,
yang membuat mereka begitu menderita.

Dan semua batu nisan, sebagian lebih tinggi dariku
tiba-tiba rendah dan tampak begitu kecil.
Di sebuah salib buatan tangan itu, yang dipahat dengan penuh cinta,
kutanam bunga-bunga itu.

Si Bebek Jelek




"Bukan keinginanku untuk lahir dengan rupa berbeda dari saudara-saudaraku! Tetapi, mengapa mereka mengejekku? Mengapa aku disebut Si Bebek Jelek? Apakah berbeda itu salah? Haruskah kami semua sama dan serupa?" Demikianlah keluh seekor anak bebek yang baru menetas tiga hari lalu.



Tak lama kemudian Si Bebek Jelek melihat teman-teman dan saudara-saudaranya bermain. Cepat-cepat ia bergabung. Tetapi mereka langsung membentak, "Rupamu berbeda dari kami! Mukamu aneh! Badanmu besar! Jangan ikut bermain dengan kami! Pergi dari sini!"



Hanya induk bebek yang tidak ikut mencemoohkan. Katanya, "Biar rupanya jelek, namun watak dan perangainya bagus. Lagi pula ia pandai berenang dari yang lain. Memang ia berbeda, sebab ia menetas dari telur yang paling besar dan terlambat beberapa hari."



Tetapi kata-kata bijak dari induk bebek tidak digubris. Perlakuan menyakitkan hati terhadap Si Bebek Jelek berlangung terus. Ia dihina, diejek dan ditertawakan. Ia dimaki, ditendang dan dikucilkan. Ia hanya bisa meratap, "Apa salahku? Salahku hanya satu, yaitu aku berbeda"



Demikian gubah-ringkas sebuah adegan cerita "Si Bebek Jelek" dalam salah satu dari puluhan buku karangan Hans Christian Andersen (1805-1875).



Beberapa minggu kemudian Si Bebek Jelek betul-betul merasa terpukul karena terus menerus ditolak dan dimusuhi. Lalu selama berhari-hari ia menyendiri di bawah alang-alang di tepi danau.



Pada suatu pagi dari celah alang-alang Si Bebek Jelek melihat tiga ekor angsa berenang. Aduh, anggun sekali angsa-angsa itu. Bulu-bulunya putih bersih. Lehernya tinggi. Sayapnya terlipat rapi. Ekornya lancip menjulang. Sungguh mempesona!



"Aku akan berenang mendekati mereka. Tak jadi soal kalau nanti aku dimaki dan diusir." Si Bebek jelek pun turun ke danau. Matanya berkedip menanggapi ketiga angsa itu. Ia berenang sambil terus menerus memandangi ketiga angsa itu.

Ketika Si Bebek Jelek hendak membenamkan kepalanya ke dalam air untuk minum, tiba-tiba ia terkejut. Siapa itu? Ada angsa anggun tercermin di permukaan air. Diperhatikannya cerminan air itu. Siapa angsa itu? Digerak-gerakannya kepalanya. Ternyata itu cerminan dirinya sendiri! Ia bingung dan heran. Ia telah berubah menjadi angsa yang indah dan anggun.



Kemudian secara tiba-tiba Anderson menulis kalimat yang penuh muatan makna : "Het doet er niet toe of men in een eendenhof is geboren, als men maar uit een zwanenei gekomen is." Artinya, tidak soal bahwa orang lahir di kandang bebek, yang penting ia berasal dari telur angsa. Apa selanjutnya terjadi dengan Si Bebek Jelek itu? Andersen merangkumnya dengan sebuah kalimat yang memulihkan masa lalu yang buruk dengan masa kini yang baik : "Hij voelde zich blij over al de nood en de waderwaardigheden die hij had doorleefd; nu waardeerde hij juist het geluk en al de heerlijkheid die hij genoot." Artinya, ia gembira dengan segala susah dan derita yang telah dilewatinya; kini hal itu justru membuat dia menyukuri kebahagiaan dan kesenangan yang dirasakannya.



Adaptasi dari tulisan Pdt.Dr.Andar Ismail dalam buku "Selamat Berpulih", 2006 : 7