Rabu, 17 Agustus 2011
Mengisi Kemerdekaan Indonesia dalam Konsep Kekristenan (Catatan Teologis)
Tulisan ini sebenarnya terinspirasi dari kiriman layanan pesan singkat (SMS) ayah saya pada tanggal 16 Agustus 2011, pukul 16.05 WIB, yang berisi: “Apakah kita sudah merdeka? Siapa yang tetap dalam Firman-Ku, maka dia mengetahui kebenaran dan kebenaran itu memerdekakan dia – Yohanes 8 : 31, Gbu” Sambil senyam-senyum menutup SMS itu, karena tidak tahu harus membalas apa? Sepintas saya merenungkan isinya, memang itulah hakikat kemerdekaan yaitu berada di dalam kebenaran. Dalam tulisan ini, saya akan berusaha menjabarkan “kebenaran” seperti apa yang membuat seseorang itu merdeka?
Saya akan mulai menguraikan pokok pikiran saya dengan suatu pernyataan bahwa Indonesia tanpa Pancasila bukanlah Indonesia. Identitas Keindonesiaan kita tercermin dalam Pancasila sebagai kontrak sosial bangsa Indonesia. Dengan demikian tidaklah lengkap membahas kemerdekaan Indonesia tanpa membahas Pancasila sebelumnya. Pancasila lahir jauh setelah Kerajaan Kutai, Singosari maupun Majapahit. Sebelum 17 Agustus 1945, negara Indonesia belum ada. Pada zaman kerajaan-kerajaan, Indonesia dikenal dengan nama “Nusantara”. Pada zaman kolonialisme oleh Belanda, Indonesia dikenal dengan nama “Hindia-Belanda”. Secara etimologi, Indonesia berasal dari dua kata, yaitu Hindus (Hindu) dan Nesos (Kepulauan). Sesuai namanya memang, dulunya di Nusantara di dominasi oleh kerajaan bercorak Hindu. Nyaris saja pada masa Kerajaan Majapahit berhasil mempersatukan wilayah-wilayah yang ada di Nusantara. Akan tetapi, karena belum ada rasa persatuan dan kesatuan di dalamnya, ketika perselisihan muncul lalu terpecahlah kerajaan itu. Pada zaman penjajahan, telah ada perjuangan dari putera-puteri bangsa. Sekali lagi karena perjuangannya masih bersifat kedaerahan, maka perjuangan kita dapat diredam dengan mudah para penjajah yang awalnya datang untuk berdagang. Ceritanya mulai berbeda ketika suatu organisasi kepemudaan yang berjiwa nasional lahir, yaitu Boedi Oetomo, pada tanggal 20 Mei 1098. Peristiwa penting selanjutnya adalah pengikraran Sumpah Pemuda tahun 1928, yang menjadi batu loncatan bagi bangsa Indonesia untuk bersatu.
Setelah Belanda angkat kaki dari Indonesia, lalu Jepang masuk untuk menjajah Indonesia. Ada hal sinyal positif dengan masuknya Jepang menggantikan Belanda, di mana ada celah untuk kemerdekaan Indonesia. Sebagai tindak lanjutnya, harus ada wadah untuk mempersatukan Indonesia. Untuk itu pada tanggal 29 April 1945, dibentuklah Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbii Tioosakai, dengan ketuanya dr.Radjiman Wedjodiningrat dan wakil ketuanya Raden Panji Soeroso, sedang wakil dari pihak Jepang adalah Ichubangase. Total jumlah anggota yang hadir ada 60 orang. Sidang pertama BPUPKI diadakan tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, dengan pembicaranya Mr.Moh.Yamin, Mr.Soepomo dan Ir.Soekarno.
Pidato dari Moh.Yamin pada tanggal 29 Mei 1945 menginginkan Indonesia terdiri dari: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan dan Kesejahteraan Rakyat. Pidato dari Mr.Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945 mengusulkan dasar Indonesia dalam negara integralistik, yang menekankan: Negara Persatuan yang melindungi segenap bangsa, Negara yang mengatasi segala paham dan golongan, Negara yang pemimpinnya bersatu dengan rakyat, Menolak paham individualisme dalam negara, seperti teori dari Marx dan Lenin. Sedangkan pidato Ir.Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan : Kebangsaan atau Nasionalisme, Kemanusiaan (Internasionalisme), Musyawarah Mufakat dan Perwakilan, Kesejahteraan Sosial, Ketuhanan yang berkebudayaan. Dari kelima hal tersebut, Soekarno menamakannya dengan Pancasila, tetapi jika sidang tidak menghendaki dapat pula diperas menjadi tigas (Trisila), yaitu Sosio-nasionalisme, Sosio-demokrasi dan Ketuhanan. Jikalau sidang juga tidak menyenangi yang tiga tersebut, dapat diperas menjadi satu sila saja (Ekasila), yaitu Gotong Royong. Inilah yang menurut Soekarno sebagai dasar asli bangsa Indonsesia.
Dari sidang yang berlangsung tadi, lahirlah Pancasila sebagai kontrak politik dan sosial bangsa Indonesia sebagai awal menuju kemerdekaan, hanya lanjutan dari sidang pertama untuk membentuk panita kecil sebagai kelanjutan tugas dari BPUPKI. Akan tetapi pada sidang kedua ini muncul permasalahan dari golongan Islam yang berbeda pendapat dengan golongan nasionalis. Golongan Islam menginginkan negara berdasarkan Syariat Islam, sedangkan golongan nasionalis tidak ingin negara Indonesia berdasarkan agama tertentu. Sebagai langkah lanjut dari upaya mempertemukan perbedaan pendapat antara golongan Islam dengan golongan nasionalis, maka ketua panitia delapan (Ir.Soekarno) membentuk panitia sembilan, yang anggotanya merupakan golongan nasionalis dan golongan Islam. Kesepakatan mengenai naskah rancangan preambule / mukadimah hukum dasar (cikal bakal pembukaan UUD 1945) yang dipopulerkan Moh Yamin sebagai Piagam Jakarta adalah : 1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan SI bagi pemeluk-pemeluknya, 2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3) Persatuan Indonesia, 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu, Proklamasi Indonesia dibacakan oleh Ir.Soekarno dengan didampingi oleh Moh.Hatta, yang diiringi pengibaran bendera merah putih dan lagu Indonesia Raya. Sore hari setelah proklamasi, datanglah seoran g opsir Jepang ke rumah Moh.Hatta menyampaikan keberatan wakil Indonesia bagian Timur terhadap tujuh kata yang tercantum di Piagam Jakarta. Untuk itu, jikalau tidak ada perubahan di dalamnya, maka Indonesia bagian Timur akan memisahkan diri dari NKRI. Menyadari hal tersebut, Moh. Hatta menemui wakil-wakil golongan Islam untuk membicarakan masalah tersebut. Maka sebelum sidang PPKI, tanggal 18 Agustus 1945, terlebih dahulu ada pertemuan singkat antara Moh.Hatta dengan golongan Islam selama lebih kurang 15 menit. Hasilnya adalah rumusan negara yang sebelumnya di bagian pertama berbunyi : “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan SI bagi pemeluk-pemeluknya”, diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Akibat dari perubahan 7 kata itu, terjadi lagi dalam hal-hal seperti : a) Kata Mukadimah diganti menjadi kata “Pembukaan”, b) Pasal 6 ayat 1 : Presiden ialah orang Indonesia asli. Kata sebelumnya “yang beragama Islam” dihapuskan, c) Pasal 29 ayat 1 : Negara bersadarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’ dan d) Alinea ketiga, kata “atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa diganti menjadi “atas berkat rahmat Tuhan yang Maha Kuasa”.
Perdebatan mengenai konsep dasar negara menjadi ramai sebagai konsekuensi bahwa sebelum 17 Agustus 1945, tidak ada namanya Indonesia. Oleh karena itu tidak ada istilah asli-tidak asli dan pribumi – non pribumi, karena baik suku-suku dan budaya, bahkan agama sekalipun merupakan unsur yang baru di dalam negara Indonesia. Melihat pertimbangan tadi, jadi penting harus dirumuskan apa yang akan diisi ketika Indonesia hadir nantinya. Di sini setiap kelompok berlomba-lomba memasukkan kepentingannya. Setidaknya ada tiga kubu besar yang hendak menjadi asli Indonesia, yaitu kelompok Agama (Syariat Islam), Nasionalisme dan Sosialisme. Beberapa kali kubu Syariat Islam berusaha menjadikan Indonesia sebagai negara agama, namun gagal karena kebanyakan perwakilan pada saat itu memilih konsep nasionalisme bukan agama ataupun sosialisme. Apa makna teologis dari peristiwa itu? Makna teologisnya adalah ketika negara Indonesia tidak jatuh ke menjadi negara agama itu pekerjaan Tuhan yang besar atas negara Indonesia. Indonesia menjadi negara yang bisa dinikmati oleh semua golongan, tidak hanya agama Islam dan masyarakat Jawa, tetapi semua agama dan semua suku. Bukan hanya pada saat itu saja kelompok SI berusaha menjadikan Indonesia sebagai negara agama, tetapi pada era setelah reformasi juga terjadi. Akan tetapi sudah terbukti dari Pemilu 1999, 2004 dan 2009 bahwa masyarakat Indonesia masih mencintai konsep negara nasionalis dari pada negara agama.
Sebagai umat Kristen yang hidup di Indonesia, tugas kita adalah mengawal Pancasila sebagai dasar negara. T.B. Simatupang mengungkapkan bahwa keunikan bangsa Indonesia ada di Pancasila, bukan hanya sebagai dasar negara tetapi Pancasila hadir sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karenanya, pembangunan di Indonesia dilihat dari seperti apa pengamalan terhadap Pancasila itu sendiri. Lebih lanjut T.B. Simatupang berpendapat, bahwa Pancasila bukan hanya sebagai dasar bernegara dari Gereja saja, tetapi juga dasar dari agama lain dalam kehidupannya bernegara di Indonesia. Tidak bermaksudkan mempancasilakan gereja dan bukan maksud mengkristenkan Pancasila, tetapi Pancasila menjadi asas satu-satunya dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian T.B. SImatupang merumuskan tanggungjawab umat Kristen dalam mengisi kemerdekaan Indonesia adalah lewat partisipasi mereka dalam pembangunan nasional, yaitu a) bertanggungjawab untuk mengelola ciptaan Allah, b) bertanggungjawab mengusahakan kehidupan masyarakat berdasarkan keadilan dan kesejahteraan bagi semua orang, dan c)bertanggungjawab memberitakan Injil Kristus, yaitu berita kesukaan bagi manusia yang dibebaskan, berkeadilan, hidup dalam kebenaran dan kesejahteraan yang dikehendaki Tuhan (Lukas 4 : 18 – 21)
Hal senada juga diungkapkan oleh teolog Indonesia, yaitu Pdt. Eka Darmaputera, Ph.D. Menurut Eka Darmaputera tugas dan panggilan orang Kristen di dunia ini adalah sebagai mitra sekerja Allah yang sedang akan mendatangkan Kerajaan-Nya (Kerajaan Allah), yaitu sebuah terminologi dalam teologi Kristen yang mengandung pemahaman suatu keadaan atau kenyataan di mana Allah sepenuhnya memerintah dengan keadilan, kebenaran, perdamaian dan kesejahteraan yang menyeluruh bagi seluruh umat manusia. Tetapi hal yang harus dipahami menurut Beliau adalah umat Kristen tidak bertugas untuk mendirikan Kerajaan Allah di atas bumi, namun mendirikan “tanda-tanda” yang menunjukkan Kerajaan Allah, dimana ciri yang mengikuti tanda itu ada perdamaian, keadilan, kesejahteraan, dan kebenaran. Dalam kerangka berpikir seperti itu, Pancasila dapat dipahami secara dinamis dan kreatif, bukan dengan doktriner dan tertutup. Bahwa melalui Pancasila , setiap agama termasuk umat Kristen mengusahakan suatu nilai bersama untuk kerangka kerja fungsional yang bertolak dari sistem kepercayaan masing-masing.
John Titaley dalam pemikiran lebih kritis lagi mengungkapkan bahwa secara teologis, Indonesia itu sudah Injili. Dari sejarah lahirnya Pancasila sampai masuk ke tahap kemerdekaan Indonesia, bagi Titaley itu adalah pekerjaan Tuhan untuk negara Indonesia. Nilai dari sejarah itulah yang harus tetap diperjuangkan umat Kristen saat ini, yaitu jangan sampai pekerjaan Tuhan atas bangsa Indonesia jadi hancur karena kepentingan golongan tertentu saja. Baginya, keseluruhan sila yang ada dalam Pancasila itu menunjukkan kesetaraan bagi rakyat Indonesia. Akhir-akhir ini Titaley meresahkan bahwa identitas primordial masyarakat Indonesia lebih kental daripada identitas nasionalnya. Memang harus diakui secara jujur bahwa Indonesia terdiri dari dua realitas, yaitu nasional dan primordial. Akan tetapi, jika masih ingin menjadi satu bangsa yang utuh, kepentingan primordial harus dikesampingkan daripada kepentingan nasional. Harus dipahami secara utuh bagaimana kemenangan kelompok nasional yang menjadikan Indonesia milik semua rakyat Indonesia, melalui perkataan Soekarno : “Semua buat semua! Bukan Kristen untuk Indonesia, bukan golongan Islam untuk Indonesia, bukan Van Eck untuk Indonesia, bukan Nitisemo yang kaya untuk Indonesia, tetapi Indonesia buat Indonesia”. Pernyataan Soekarno ini tertampung di dalam Pancasila, yang artinya Pancasila mengandung kesetaraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam kerangka berpikir seperti itu, Titaley memperluas pokok pikirannya mengenai tugas dan tanggungjawab umat Kristen dalam mengisi kemerdekaan Indonesia, yaitu : a) menjaga kesetaraan yang sudah teologis dari Indonesia itu agar tidak hilang, b) mendidik warga bangsa untuk tidak berlaku diskriminasi terhadap sesamanya (tidak Injili), c) Secara riel terlibat dalam bidang politis, sosial dan budaya dan berbagai bidang lainnya, d) Mendidik warganya untuk melakukan panggilan ini dalam berbagai bidang, e) Secara khusus mengkritisi perilaku pemerintah dan Undang-Undang yang dibuatnya agar tidak menuimpang dari hakikat kemanusiaan Indonesia, dan f)Tidak hanya menikmati keselamatan bagi dirinya sendiri.
Bagi saya apa yang disampaikan oleh John Titaley adalah suatu realitas yang harus dikerjakan oleh umat Kristen Indonesia dalam mengisi kemerdekaan negaranya. Sama seperti Yesus yang hadir di dunia untuk menyampaikan Injil, maka umat Kristen hadir di dunia juga untuk menyebarkan Injil. Injil bukanlah tulisan pada kitab-kitab, tetapi Injil adalah kabar sukacita. Ketika Yesus datang ke dunia, Dia datang untuk memerdekakan orang yang terjajah secara sistem. Yesus hadir di tengah-tengah mereka yang sakit, berdosa dan terpenjara oleh hutang, lalu melawat, menyembuhkan dan membebaskan mereka. Inilah cara Yesus menunjukkan Kemesiasan-Nya, bukan seperti yang diharapkan oleh kebanyakan bangsa Israel bahwa seorang Mesias harus datang dengan jubah perang, membawa perisai, menunggang kuda dan mengangkat pedang untuk membebaskan bangsa Israel dari penjajahan. Umat Kristen harus menyampaikan hakikat sejati dari Injil dalam kehidupan bernegara, yaitu menyuarakan keadilan, melawat yang terluka, menyembuhkan yang sakit dan membebaskan yang tertawan. Inilah hakikat sejati dari Injil yang harus disampaikan kebenarannya.
Dengan demikian, benarlah isi SMS ayah saya yang mengutip dari kitab Yohanes, bahwa di dalam Firman Tuhan ada kebenaran yang memerdekakan. Ya, kebenaran itu adalah kabar sukacita yang membuat orang menjadi bebas. Selama ini di bangsa kita, tidak ada lagi terdengar gema Injil. Semua sibuk dengan kepentingan masing-masing. Sistem multipartai akibat demokrasi yang kebablasan melemahkan koalisi sehingga mengorbankan rakyat Indonesia. Perilaku tidak jujur, tidak adil dan berlaku tidak setara membuat hati rakyat teriris. Mari kita hentikan ketidakbenaran ini dengan kembali menggemakan kabar sukacita kepada Indonesia. Berhenti berlaku curang, diskriminasi, tetapi mari berani menyuarakan kebenaran, keadilan dan kesetaraan di dalam kehidupan kita mengisi kemerdekaan Indonesia. Dirgahayu HUT RI-66! Tuhan memberkati bangsaku!
Kamis, 04 Agustus 2011
Geming
Tersadarkanku dalam geming,
ternyata suatu rasa telah berdenting,
membuat hatiku jadi genting,
dalam pikiran yang sinting.
Kau bagaikan buih terbang,
membuat rasaku melayang,
tinggi mengalahkan layang-layang,
ingin 'ku katakan betapa aku sayang,
namun semuanya terbuang.
larut pada cinta pilu,
seluruh misterimu,
dalam rahasiaku,
hanya dalam hatiku yang galau.
Suatu saat nanti,
di suatu pagi,
semuanya akan pasti,
namun aku tak akan pernah berani,
jika melihat kau tak di sisi.
Depok, 4 Agustus 2011
Minggu, 31 Juli 2011
Arti Sebuah Goresan
Terinspirasi dari cerita Yunita Hasianna Nainggolan. Entah dari mana dia mendapatkan cerita itu, yang pasti saya sangat bersyukur dapat mendengar cerita luar biasa ini. Dengan sedikit pengembangan, saya menuliskan ulang cerita itu.
Murka sang ayah tidak dapat terbendung lagi, ketika menemukan anaknya sedang menggores-gores pintu belakang mobilnya. Dalam keadaan yang tanpa sadar karena terbawa suasana emosi, sang ayah langsung mengambil besi panjang yang ada di perkakas mobil, lalu memukul tangan anaknya sejadi-jadinya. Begitu kerasnya hantaman besi mengenai tangannya, anak itu tidak kuasa menahan tangis sampai menjerit kesakitan. Saat diperiksa di rumah sakit, ternyata tangan anak itu terluka parah, pergelangan tangannya remuk karena dihantam besi dengan sangat keras.
Sang ayah tidak menyangka dia dapat melakukan tindakan brutal seperti itu kepada anaknya sendiri. Dengan rasa penyesalan mendalam, ayah itu pun mendekati anaknya, lalu berkata: “Anakku, maafkan ayah yang telah membuatmu terluka!”. Dengan nada polos, lalu anak itu menjawab ayahnya sambil tersenyum: “Apakah dengan mengucapkan maaf kepadaku, lalu tanganku yang hancur ini bisa kembali lagi, ayah?”. Tidak kuasa menahan sedih, sang ayah berlalu meninggalkan anaknya, lalu menangis kencang.
Beberapa saat kemudian, tanpa sengaja mata sang ayah tertarik menuju suatu bekas goresan yang ada di pintu belakang mobilnya. Ternyata goresan itu adalah goresan yang dibuat oleh anaknya secara sengaja. Dengan teliti dia melihat bekas goresan itu, yang tanpa disangka adalah sebuah tulisan kecil yang mengatakan : “I LOVE YOU, FATHER”
Senin, 20 Juni 2011
Akibat Terlalu Mendengarkan Kata Orang
Alkisah, seorang kakek beserta cucunya melakukan perjalanan ditemani oleh seekor keledai jantan. Pada saat melintasi suatu kota, orang-orang di situ berkata bahwa mereka termasuk pengembara malas yang hanya duduk di atas keledai. Mendengar hal itu, mereka langsung turun dari keledai dan berjalan menyusuri kota.
Ketika tiba di kota lain, mereka mendengar bahwa orang banyak mengatakan jikalau si anak terlalu tega kepada kakeknya dibiarkan berjalan, sekalipun ada keledai beserta mereka. Lalu, kakek itu pun naik ke atas keledai dan cucunya berjalan di sampingnya menyusuri jalan di sepanjang kota.
Sesampainya di kota berikutnya, mereka mendengar orang-orang berkata bahwa kakek itu terlalu kejam membiarkan cucunya berjalan sedang dia enak-enak di atas keledai. Kakek itu pun turun lalu menaikkan cucunya saja di atas keledai. Kemudian mereka melanjutkan perjalanan melewati kota itu.
Tiba di kota berikutnya, mereka mendengar bahwa mereka terlalu bodoh tidak memanfaatkan jasa keledai, sehingga kakek itu harus berlelah fisik untuk berjalan kaki. Lalu, kakek itu pun naik ke atas keledai bersama cucunya menyusuri jalan kota.
Selanjutnya, mereka tiba di kota lain. Mereka mendengar orang di sekitar mengatakan bahwa mereka sangat tega dan kejam terhadap keledai karena membiarkan keledai lelah mengangkat mereka sepanjang perjalanan. Akhirnya, mereka berdua pun turun lalu menggotong keledai itu dalam perjalanan melewati kota tersebut.
Akhirnya, mereka tiba di kota tujuan. Orang-orang di kota itu yang melihat mereka berdua menggotong keledainya sepanjang perjalanan, mengatakan mereka adalah orang-orang GILA :-)
Ketika tiba di kota lain, mereka mendengar bahwa orang banyak mengatakan jikalau si anak terlalu tega kepada kakeknya dibiarkan berjalan, sekalipun ada keledai beserta mereka. Lalu, kakek itu pun naik ke atas keledai dan cucunya berjalan di sampingnya menyusuri jalan di sepanjang kota.
Sesampainya di kota berikutnya, mereka mendengar orang-orang berkata bahwa kakek itu terlalu kejam membiarkan cucunya berjalan sedang dia enak-enak di atas keledai. Kakek itu pun turun lalu menaikkan cucunya saja di atas keledai. Kemudian mereka melanjutkan perjalanan melewati kota itu.
Tiba di kota berikutnya, mereka mendengar bahwa mereka terlalu bodoh tidak memanfaatkan jasa keledai, sehingga kakek itu harus berlelah fisik untuk berjalan kaki. Lalu, kakek itu pun naik ke atas keledai bersama cucunya menyusuri jalan kota.
Selanjutnya, mereka tiba di kota lain. Mereka mendengar orang di sekitar mengatakan bahwa mereka sangat tega dan kejam terhadap keledai karena membiarkan keledai lelah mengangkat mereka sepanjang perjalanan. Akhirnya, mereka berdua pun turun lalu menggotong keledai itu dalam perjalanan melewati kota tersebut.
Akhirnya, mereka tiba di kota tujuan. Orang-orang di kota itu yang melihat mereka berdua menggotong keledainya sepanjang perjalanan, mengatakan mereka adalah orang-orang GILA :-)
Minggu, 19 Juni 2011
Kisah Pohon Bambu
Alkisah, sebuah pohon bambu hendak dipotong oleh pemiliknya yang telah menanamnya dari kecil hingga menjadi pohon bambu yang kokoh. Si pemilik pohon bambu berkata kepada pohon bambu itu, "Apakah kau mengasihiku?" Pohon bambu itu menjawab percaya diri dan bangganya, "Aku mengasihimu karena engkaulah yang telah memelihara kehidupanku hingga aku menjadi pohon bambu yang kokoh." Lalu pemilik bambu itu pun berkata : "Jikalau demikian, bolehkah aku menebang batangmu?" Pohon bambu itu tidak percaya dengan apa yang dikatakan oleh pemiliknya, namun karena telah terlanjur berkata bahwa ia mengasihi pemiliknya, maka ia pun merelakan batangnya untuk ditebang. Betapa sedih perasaan pohon bambu itu, dulunya yang batangnya kokoh menantang langit, kini harus jatuh terlantar di atas debu tanah.
Keesokan harinya, pemilik bambu kembali mendatangi pohon bambu yang telah tergeletak di atas tanah. Pemilik pohon bambu itu kembali bertanya : "Apakah kau mengasihiku?" Dengan sedih pohon bambu pun menjawab : "Aku sudah merelakan batangku kau tebang, mengapa kau tidak percaya bahwa aku mengasihimu?" Pemilik pohon bambu itu pun menjawab : "Kalau begitu, bolehkah aku memotong-motong batangmu lagi sampai berbentuk pendek?" Dengan tabah, pohon bambu pun menjawab : "Dengan ikhlas, silakan potong batangku hingga pendek". Lalu, pemilik pohon bambu pun memotong batangnya sampai dapat banyak batang pohon bambu yang pendek, kemudian meninggalkan batang bambu itu terlantar di atas tanah berdebu.
Keesokan harinya, pemilik bambu itu datang lagi menjumpai pohon bambu yang telah menjadi batang bambu yang pendek. Ia bertanya kepada bambu itu, "Apakah kau mengasihiku?" Bambu itu tidak kuasa menahan kesedihannya, lalu berkata : "Dulu kau merawatku hingga aku menjadi pohon bambu yang kokoh di antara pohon-pohon yang ada di daerah ini. Sekarang aku telah rela menjadi seperti ini, mengapa kau menanyakan kasihku kepadamu?" Pemilik bambu itu pun bertanya : "Kalau begitu, bolehkah aku membelah dua batangmu yang pendek itu?" Bambu pun menjawab : "Jadilah apa yang kau ingini" Pemilik bambu pun membelah dua batang bambu pendek itu, lalu meninggalkannya terlantar di atas debu tanah.
Beberapa hari kemudian, batang bambu yang telah terbelah dua itu pun diambil oleh pemiliknya lalu dibawa ke suatu tempat. Dengan cekatan pemilik bambu itu menyambung belahan batang bambu dari sumber air ke suatu daerah yang gersang. Mengalirlah suatu air yang segar di atas tanah gersang, sehingga tumbuhan di daerah itu menjadi hijau dan indah. Pemilik bambu itu berkata kepada bambunya : "Kokohnya dirimu tidak menambah keindahan daerah ini, tetapi dengan kau rela merendahkan dirimu, kau telah memberi suatu makna kehidupan yang indah bagi tumbuhan lainnya. Bambu itu pun sadar bahwa pemiliknya memiliki visi yang luar biasa atas kehidupannya. Akhirnya, dia tidak lagi menjadi pohon bambu yang kokoh untuk dirinya, namun menjadi belahan bambu kecil yang memberi makna dalam kehidupan lainnya.
Keesokan harinya, pemilik bambu kembali mendatangi pohon bambu yang telah tergeletak di atas tanah. Pemilik pohon bambu itu kembali bertanya : "Apakah kau mengasihiku?" Dengan sedih pohon bambu pun menjawab : "Aku sudah merelakan batangku kau tebang, mengapa kau tidak percaya bahwa aku mengasihimu?" Pemilik pohon bambu itu pun menjawab : "Kalau begitu, bolehkah aku memotong-motong batangmu lagi sampai berbentuk pendek?" Dengan tabah, pohon bambu pun menjawab : "Dengan ikhlas, silakan potong batangku hingga pendek". Lalu, pemilik pohon bambu pun memotong batangnya sampai dapat banyak batang pohon bambu yang pendek, kemudian meninggalkan batang bambu itu terlantar di atas tanah berdebu.
Keesokan harinya, pemilik bambu itu datang lagi menjumpai pohon bambu yang telah menjadi batang bambu yang pendek. Ia bertanya kepada bambu itu, "Apakah kau mengasihiku?" Bambu itu tidak kuasa menahan kesedihannya, lalu berkata : "Dulu kau merawatku hingga aku menjadi pohon bambu yang kokoh di antara pohon-pohon yang ada di daerah ini. Sekarang aku telah rela menjadi seperti ini, mengapa kau menanyakan kasihku kepadamu?" Pemilik bambu itu pun bertanya : "Kalau begitu, bolehkah aku membelah dua batangmu yang pendek itu?" Bambu pun menjawab : "Jadilah apa yang kau ingini" Pemilik bambu pun membelah dua batang bambu pendek itu, lalu meninggalkannya terlantar di atas debu tanah.
Beberapa hari kemudian, batang bambu yang telah terbelah dua itu pun diambil oleh pemiliknya lalu dibawa ke suatu tempat. Dengan cekatan pemilik bambu itu menyambung belahan batang bambu dari sumber air ke suatu daerah yang gersang. Mengalirlah suatu air yang segar di atas tanah gersang, sehingga tumbuhan di daerah itu menjadi hijau dan indah. Pemilik bambu itu berkata kepada bambunya : "Kokohnya dirimu tidak menambah keindahan daerah ini, tetapi dengan kau rela merendahkan dirimu, kau telah memberi suatu makna kehidupan yang indah bagi tumbuhan lainnya. Bambu itu pun sadar bahwa pemiliknya memiliki visi yang luar biasa atas kehidupannya. Akhirnya, dia tidak lagi menjadi pohon bambu yang kokoh untuk dirinya, namun menjadi belahan bambu kecil yang memberi makna dalam kehidupan lainnya.
Selasa, 31 Mei 2011
SKB Mengenai Rumah Ibadah
Isi SKB tentang rumah ibadah/PERBER No.8 & No.9
PERATURAN BERSAMA
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR : 9 TAHUN 2006
NOMOR : 8 TAHUN 2006
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH
DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, PEMBERDAYAAN FORUM
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, DAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang :
a. bahwa hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun;
b. bahwa setiap orang bebas memilih agama dan beribadat menurut agamanya;
c. bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu;
d. bahwa Pemerintah berkewajiban melindungi setiap usaha penduduk melaksanakan ajaran agama dan ibadat pemeluk-pemeluknya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang¬undangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama, serta tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum;
e. bahwa Pemerintah mempunyai tugas untuk memberikan bimbingan dan pelayanan agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung dengan rukun, lancar, dan tertib;
f. bahwa arah kebijakan Pemerintah dalam pembangunan nasional di bidang agama antara lain peningkatan kualitas pelayanan dan pemahaman agama, kehidupan beragama, serta peningkatan kerukunan intern dan antar umat beragama;
g. bahwa daerah dalam rangka menyelenggarakan otonomi, mempunyai kewajiban . melaksanakan urusan wajib bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang serta kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
h. bahwa kerukunan umat beragama merupakan bagian penting dari kerukunan nasional;
i. bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya mempunyai kewajiban memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
j. bahwa Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk¬Pemeluknya untuk pelaksanaannya di daerah otonom, pengaturannya perlu mendasarkan dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j, perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat;
Mengingat :
1. Undang-Undang Penetapan Presiden Nomor I Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2726);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4468);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3331);
8. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009;
9. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
10. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2005;
11. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan Dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk¬Pemeluknya;
12. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/BER/MDN-MAG/1979 tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia;
13. Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
15. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, PEMBERDAYAAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1. Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RepublikTahun 1945.
2. Pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah upaya bersama umat beragama dan Pemerintah di bidang pelayanan, pengaturan, dan pemberdayaan umat beragama.
3. Rumah ibadat adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga.
4. Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan yang selanjutnya disebut Ormas Keagamaan adalah organisasi nonpemerintah bervisi kebangsaan yang dibentuk berdasarkan kesamaan agama oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarela, berbadan hukum, dan telah terdaftar di pemerintah daerah setempat serta bukan organisasi sayap partai politik.
5. Pemuka Agama adalah tokoh komunitas umat beragama baik yang memimpin ormas keagamaan maupun yang tidak memimpin ormas keagamaan yang diakui dan atau dihormati oleh masyarakat setempat sebagai panutan.
6. Forum Kerukunan Umat Beragama, yang selanjutnya disingkat FKUB, adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.
7. Panitia pembangunan rumah ibadat adalah panitia yang dibentuk oleh umat beragama, ormas keagamaan atau pengurus rumah ibadat.
8. Izin Mendirikan Bangunan rumah ibadat yang selanjutnya disebut IMB rumah ibadat, adalah izin yang diterbitkan oleh bupati/walikota untuk pembangunan rumah ibadat.
BAB II
TUGAS KEPALA DAERAH DALAM PEMELIHARAAN
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Pasal 2
Pemeliharaan kerukunan umat beragama menjadi tanggung jawab bersama umat beragama, pemerintahan daerah dan Pemerintah.
Pasal 3
(1) Pemeliharaan kerukunan umat beragama di provinsi menjadi tugas dan kewajiban gubernur.
(2) Pelaksanaan tugas dan kewajiban gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh kepala kantor wilayah departemen agama provinsi.
Pasal 4
(1) Pemeliharaan kerukunan umat beragama di kabupaten/kota menjadi tugas dan kewajiban bupati/walikota.
(2) Pelaksanaan tugas dan kewajiban bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibantu oleh kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.
Pasal 5
(1) Tugas dan kewajiban gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi :
a. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di provinsi;
b. mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di provinsi dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama;
c. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama; dan
d. membina dan mengoordinasikan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat didelegasikan kepada wakil gubernur.
Pasal 6
Tugas dan kewajiban bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi :
a. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi
terwujudnya kerukunan umat beragama di kabupaten/kota;
b. mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di kabupaten/kota dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama;
c. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama;
d. membina dan mengoordinasikan camat, lurah, atau kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama;
e. menerbitkan IMB rumah ibadat.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat didelegasikan kepada wakil bupati/wakil walikota.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c di wilayah kecamatan dilimpahkan kepada camat dan di wilayah kelurahan/desa dilimpahkan kepada lurah/kepala desa melalui camat.
Pasal 7
(1). Tugas dan kewajiban camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) meliputi:
a. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di wilayah kecamatan;
b. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama; dan
c. membina dan mengoordinasikan lurah dan kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan keagamaan.
(2) Tugas dan kewajiban lurah/ kepala desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 3 meliputi :
a. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di wilayah kelurahan/desa; dan
b. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama.
BAB III
FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Pasal 8
(1) FKUB dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Pembentukan FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah.
(3) FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hubungan yang bersifat konsultatif.
Pasal 9
(1) FKUB provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
b. menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;
c. menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk
rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur; dan
d. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bi6ng keagamaan
yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.
(2) FKUB kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
b. menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;
c. menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan bupati/walikota;
d. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat; dan
e. memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat.
Pasal 10
(1) Keanggotaan FKUB terdiri atas pemuka-pemuka agama setempat.
(2) Jumlah anggota FKUB provinsi paling banyak 21 orang dan jumlah anggota FKUB , kabupaten/kota paling banyak 17 orang.
(3) Komposisi keanggotaan FKUB provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan perbandingan jumlah pemeluk agama setempat dengan keterwakilan minimal 1 (satu) orang dari setiap agama yang ada di propinsi dan kabupaten/kota.
(4) FKUB dipimpin oleh 1(satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1(satu) orang sekretaris, 1(satu) orang wakil sekretaris, yang dipilih secara musyawarah oleh anggota.
Pasal 11
(1) Dalam memberdayakan FKUB, dibentuk Dewan Penasihat FKUB di provinsi dan
kabupaten/kota.
(2) Dewan Penasihat FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama; dan
b. memfasilitasi hubungan kerja FKUB dengan pemerintah daerah dan hubungan antar sesama instansi pemerintah di daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.
(3) Keanggotaan Dewan Penasehat FKUB provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur dengan susunan keanggotaan:
a. Ketua : wakil gubernur;
b. Wakil Ketua : kepala kantor wilayah departemen agama provinsi; c. Sekretaris : kepala badan kesatuan bangsa dan politik provinsi; d. Anggota : pimpinan instansi terkait.
(4) Dewan Penasehat FKUB kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota dengan susunan keanggotaan:
a. Ketua : wakil bupati/wakil walikota;
b. Wakil Ketua : kepala kantor departemen agama kabupaten/kota;
c. Sekretaris : kepala badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota;
d. Anggota : pimpinan instansi terkait.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai FKUB dan Dewan Penasihat FKUB provinsi dan kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Gubernur.
BAB IV
PENDIRIAN RUMAH IBADAT
Pasal 13
(1) Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.
(2) Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/ kota atau provinsi.
Pasal 14
(1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan
teknis bangunan gedung.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah
ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi :
a. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
d. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan
persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi
tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.
Pasal 15
Rekomendasi FKUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB, dituangkan dalam bentuk tertulis.
Pasal 16
(1) Permohonan pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota untuk
memperoleh IMB rumah ibadat.
(2) Bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 17
Pemerintah daerah memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadat yang telah memiliki IMB yang dipindahkan karena perubahan rencana tata ruang wilayah.
BAB V
IZIN SEMENTARA PEMANFAATAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 18
(1) Pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/walikota dengan memenuhi persyaratan :
a. laik fungsi; dan
b. pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
(2) Persyaratan laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung.
(3) Persyaratan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. izin tertulis pemilik bangunan;
b. rekomendasi tertulis lurah/kepala desa;
c. pelaporan tertulis kepada FKUB kabupaten/kota; dan
d. pelaporan tertulis kepada kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.
Pasal 19
(1) Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan -gedung bukan rumah ibadat oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) diterbitkan setelah mempertimbangkan pendapat tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan FKUB kabupaten/kota.
(2) Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 20
(1) Penerbitan surat keterangan pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dapat dilimpahkan kepada camat.
(2) Penerbitan surat keterangan pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan FKUB kabupaten/kota.
BAB VI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 21
(1) Perselisihan akibat pendirian rumah ibadat diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat setempat.
(2) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh bupati/walikota dibantu kepala kantor departemen agama kabupaten/kota melalui musyawarah yang dilakukan secara adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan pendapat atau saran FKUB kabupaten/kota.
(3) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak,
dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan setempat.
Pasal 22
Gubernur melaksanakan pembinaan terhadap bupati/walikota serta instansi terkait di daerah dalam menyelesaikan perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
BAB VII
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
Pasal 23
(1) Gubernur dibantu kepala kantor wilayah departemen agama provinsi melakukan pengawasan terhadap bupati/walikota serta instansi terkait di daerah atas pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.
(2) Bupati/walikota dibantu kepala kantor departemen agama kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap camat dan lurah/kepala desa serta instansi terkait di daerah atas pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadat.
Pasal 24
(1) Gubernur melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di provinsi kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama dengan tembusan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.
(2) Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di kabupaten/kota kepada gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap 6 (enam) bulan
pada bulan Januari dan Juli, atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.
BAB VIII
BELANJA
Pasal 25
Belanja pembinaan dan pengawasan terhadap pemeliharaan kerukunan umat beragama serta pemberdayaan FKUB secara nasional didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 26
(1) Belanja pelaksanaan kewajiban menjaga kerukunan nasional dan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat di bidang pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pengaturan pendirian rumah ibadat di provinsi didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.
(2) Belanja pelaksanaan kewajiban menjaga kerukunan nasional dan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat di bidang pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pengaturan pendirian rumah ibadat di
kabupaten/kota didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/ kota.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
(1) FKUB dan Dewan Penasehat FKUB di provinsi dan kabupaten/kota dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Bersama ini ditetapkan.
(2) FKUB atau forum sejenis yang sudah dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota
disesuaikan paling lambat 1(satu) tahun sejak Peraturan Bersama ini ditetapkan.
Pasal 28
(1) Izin bangunan gedung untuk rumah ibadat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah
sebelum berlakunya Peraturan Bersama ini dinyatakan sah dan tetap berlaku.
(2) Renovasi bangunan gedung rumah ibadat yang telah mempunyai IMB untuk rumah ibadat, diproses sesuai dengan ketentuan IMB sepanjang tidak terjadi pemindahan lokasi.
(3) Dalam hal bangunan gedung rumah ibadat yang telah digunakan secara permanen dan/atau merniliki nilai sejarah yang belum memiliki IMB untuk rumah ibadat sebelum berlakunya Peraturan Bersama ini, bupati/walikota membantu memfasilitasi penerbitan IMB untuk rumah ibadat dimaksud.
Pasal 29
Peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintahan daerah wajib disesuaikan dengan Peraturan Bersama ini paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Pada saat berlakunya Peraturan Bersama ini, ketentuan yang mengatur pendirian rumah ibadat dalam Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2006
MENTERI AGAMA MENTERI DALAM NEGERI
TTD TTD
MUHAMMAD M. BASYUNI H. MOH. MA’RUF
PERATURAN BERSAMA
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR : 9 TAHUN 2006
NOMOR : 8 TAHUN 2006
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH
DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, PEMBERDAYAAN FORUM
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, DAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang :
a. bahwa hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun;
b. bahwa setiap orang bebas memilih agama dan beribadat menurut agamanya;
c. bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu;
d. bahwa Pemerintah berkewajiban melindungi setiap usaha penduduk melaksanakan ajaran agama dan ibadat pemeluk-pemeluknya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang¬undangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama, serta tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum;
e. bahwa Pemerintah mempunyai tugas untuk memberikan bimbingan dan pelayanan agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung dengan rukun, lancar, dan tertib;
f. bahwa arah kebijakan Pemerintah dalam pembangunan nasional di bidang agama antara lain peningkatan kualitas pelayanan dan pemahaman agama, kehidupan beragama, serta peningkatan kerukunan intern dan antar umat beragama;
g. bahwa daerah dalam rangka menyelenggarakan otonomi, mempunyai kewajiban . melaksanakan urusan wajib bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang serta kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
h. bahwa kerukunan umat beragama merupakan bagian penting dari kerukunan nasional;
i. bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya mempunyai kewajiban memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
j. bahwa Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk¬Pemeluknya untuk pelaksanaannya di daerah otonom, pengaturannya perlu mendasarkan dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j, perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat;
Mengingat :
1. Undang-Undang Penetapan Presiden Nomor I Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2726);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4468);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3331);
8. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009;
9. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
10. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2005;
11. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan Dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk¬Pemeluknya;
12. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/BER/MDN-MAG/1979 tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia;
13. Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
15. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, PEMBERDAYAAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1. Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RepublikTahun 1945.
2. Pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah upaya bersama umat beragama dan Pemerintah di bidang pelayanan, pengaturan, dan pemberdayaan umat beragama.
3. Rumah ibadat adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga.
4. Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan yang selanjutnya disebut Ormas Keagamaan adalah organisasi nonpemerintah bervisi kebangsaan yang dibentuk berdasarkan kesamaan agama oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarela, berbadan hukum, dan telah terdaftar di pemerintah daerah setempat serta bukan organisasi sayap partai politik.
5. Pemuka Agama adalah tokoh komunitas umat beragama baik yang memimpin ormas keagamaan maupun yang tidak memimpin ormas keagamaan yang diakui dan atau dihormati oleh masyarakat setempat sebagai panutan.
6. Forum Kerukunan Umat Beragama, yang selanjutnya disingkat FKUB, adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.
7. Panitia pembangunan rumah ibadat adalah panitia yang dibentuk oleh umat beragama, ormas keagamaan atau pengurus rumah ibadat.
8. Izin Mendirikan Bangunan rumah ibadat yang selanjutnya disebut IMB rumah ibadat, adalah izin yang diterbitkan oleh bupati/walikota untuk pembangunan rumah ibadat.
BAB II
TUGAS KEPALA DAERAH DALAM PEMELIHARAAN
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Pasal 2
Pemeliharaan kerukunan umat beragama menjadi tanggung jawab bersama umat beragama, pemerintahan daerah dan Pemerintah.
Pasal 3
(1) Pemeliharaan kerukunan umat beragama di provinsi menjadi tugas dan kewajiban gubernur.
(2) Pelaksanaan tugas dan kewajiban gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh kepala kantor wilayah departemen agama provinsi.
Pasal 4
(1) Pemeliharaan kerukunan umat beragama di kabupaten/kota menjadi tugas dan kewajiban bupati/walikota.
(2) Pelaksanaan tugas dan kewajiban bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibantu oleh kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.
Pasal 5
(1) Tugas dan kewajiban gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi :
a. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di provinsi;
b. mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di provinsi dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama;
c. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama; dan
d. membina dan mengoordinasikan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat didelegasikan kepada wakil gubernur.
Pasal 6
Tugas dan kewajiban bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi :
a. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi
terwujudnya kerukunan umat beragama di kabupaten/kota;
b. mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di kabupaten/kota dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama;
c. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama;
d. membina dan mengoordinasikan camat, lurah, atau kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama;
e. menerbitkan IMB rumah ibadat.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat didelegasikan kepada wakil bupati/wakil walikota.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c di wilayah kecamatan dilimpahkan kepada camat dan di wilayah kelurahan/desa dilimpahkan kepada lurah/kepala desa melalui camat.
Pasal 7
(1). Tugas dan kewajiban camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) meliputi:
a. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di wilayah kecamatan;
b. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama; dan
c. membina dan mengoordinasikan lurah dan kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan keagamaan.
(2) Tugas dan kewajiban lurah/ kepala desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 3 meliputi :
a. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di wilayah kelurahan/desa; dan
b. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama.
BAB III
FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Pasal 8
(1) FKUB dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Pembentukan FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah.
(3) FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hubungan yang bersifat konsultatif.
Pasal 9
(1) FKUB provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
b. menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;
c. menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk
rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur; dan
d. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bi6ng keagamaan
yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.
(2) FKUB kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
b. menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;
c. menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan bupati/walikota;
d. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat; dan
e. memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat.
Pasal 10
(1) Keanggotaan FKUB terdiri atas pemuka-pemuka agama setempat.
(2) Jumlah anggota FKUB provinsi paling banyak 21 orang dan jumlah anggota FKUB , kabupaten/kota paling banyak 17 orang.
(3) Komposisi keanggotaan FKUB provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan perbandingan jumlah pemeluk agama setempat dengan keterwakilan minimal 1 (satu) orang dari setiap agama yang ada di propinsi dan kabupaten/kota.
(4) FKUB dipimpin oleh 1(satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1(satu) orang sekretaris, 1(satu) orang wakil sekretaris, yang dipilih secara musyawarah oleh anggota.
Pasal 11
(1) Dalam memberdayakan FKUB, dibentuk Dewan Penasihat FKUB di provinsi dan
kabupaten/kota.
(2) Dewan Penasihat FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama; dan
b. memfasilitasi hubungan kerja FKUB dengan pemerintah daerah dan hubungan antar sesama instansi pemerintah di daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.
(3) Keanggotaan Dewan Penasehat FKUB provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur dengan susunan keanggotaan:
a. Ketua : wakil gubernur;
b. Wakil Ketua : kepala kantor wilayah departemen agama provinsi; c. Sekretaris : kepala badan kesatuan bangsa dan politik provinsi; d. Anggota : pimpinan instansi terkait.
(4) Dewan Penasehat FKUB kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota dengan susunan keanggotaan:
a. Ketua : wakil bupati/wakil walikota;
b. Wakil Ketua : kepala kantor departemen agama kabupaten/kota;
c. Sekretaris : kepala badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota;
d. Anggota : pimpinan instansi terkait.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai FKUB dan Dewan Penasihat FKUB provinsi dan kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Gubernur.
BAB IV
PENDIRIAN RUMAH IBADAT
Pasal 13
(1) Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.
(2) Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/ kota atau provinsi.
Pasal 14
(1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan
teknis bangunan gedung.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah
ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi :
a. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
d. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan
persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi
tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.
Pasal 15
Rekomendasi FKUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB, dituangkan dalam bentuk tertulis.
Pasal 16
(1) Permohonan pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota untuk
memperoleh IMB rumah ibadat.
(2) Bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 17
Pemerintah daerah memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadat yang telah memiliki IMB yang dipindahkan karena perubahan rencana tata ruang wilayah.
BAB V
IZIN SEMENTARA PEMANFAATAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 18
(1) Pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/walikota dengan memenuhi persyaratan :
a. laik fungsi; dan
b. pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
(2) Persyaratan laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung.
(3) Persyaratan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. izin tertulis pemilik bangunan;
b. rekomendasi tertulis lurah/kepala desa;
c. pelaporan tertulis kepada FKUB kabupaten/kota; dan
d. pelaporan tertulis kepada kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.
Pasal 19
(1) Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan -gedung bukan rumah ibadat oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) diterbitkan setelah mempertimbangkan pendapat tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan FKUB kabupaten/kota.
(2) Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 20
(1) Penerbitan surat keterangan pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dapat dilimpahkan kepada camat.
(2) Penerbitan surat keterangan pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan FKUB kabupaten/kota.
BAB VI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 21
(1) Perselisihan akibat pendirian rumah ibadat diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat setempat.
(2) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh bupati/walikota dibantu kepala kantor departemen agama kabupaten/kota melalui musyawarah yang dilakukan secara adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan pendapat atau saran FKUB kabupaten/kota.
(3) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak,
dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan setempat.
Pasal 22
Gubernur melaksanakan pembinaan terhadap bupati/walikota serta instansi terkait di daerah dalam menyelesaikan perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
BAB VII
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
Pasal 23
(1) Gubernur dibantu kepala kantor wilayah departemen agama provinsi melakukan pengawasan terhadap bupati/walikota serta instansi terkait di daerah atas pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.
(2) Bupati/walikota dibantu kepala kantor departemen agama kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap camat dan lurah/kepala desa serta instansi terkait di daerah atas pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadat.
Pasal 24
(1) Gubernur melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di provinsi kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama dengan tembusan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.
(2) Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di kabupaten/kota kepada gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap 6 (enam) bulan
pada bulan Januari dan Juli, atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.
BAB VIII
BELANJA
Pasal 25
Belanja pembinaan dan pengawasan terhadap pemeliharaan kerukunan umat beragama serta pemberdayaan FKUB secara nasional didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 26
(1) Belanja pelaksanaan kewajiban menjaga kerukunan nasional dan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat di bidang pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pengaturan pendirian rumah ibadat di provinsi didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.
(2) Belanja pelaksanaan kewajiban menjaga kerukunan nasional dan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat di bidang pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pengaturan pendirian rumah ibadat di
kabupaten/kota didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/ kota.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
(1) FKUB dan Dewan Penasehat FKUB di provinsi dan kabupaten/kota dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Bersama ini ditetapkan.
(2) FKUB atau forum sejenis yang sudah dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota
disesuaikan paling lambat 1(satu) tahun sejak Peraturan Bersama ini ditetapkan.
Pasal 28
(1) Izin bangunan gedung untuk rumah ibadat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah
sebelum berlakunya Peraturan Bersama ini dinyatakan sah dan tetap berlaku.
(2) Renovasi bangunan gedung rumah ibadat yang telah mempunyai IMB untuk rumah ibadat, diproses sesuai dengan ketentuan IMB sepanjang tidak terjadi pemindahan lokasi.
(3) Dalam hal bangunan gedung rumah ibadat yang telah digunakan secara permanen dan/atau merniliki nilai sejarah yang belum memiliki IMB untuk rumah ibadat sebelum berlakunya Peraturan Bersama ini, bupati/walikota membantu memfasilitasi penerbitan IMB untuk rumah ibadat dimaksud.
Pasal 29
Peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintahan daerah wajib disesuaikan dengan Peraturan Bersama ini paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Pada saat berlakunya Peraturan Bersama ini, ketentuan yang mengatur pendirian rumah ibadat dalam Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2006
MENTERI AGAMA MENTERI DALAM NEGERI
TTD TTD
MUHAMMAD M. BASYUNI H. MOH. MA’RUF
Selasa, 19 April 2011
I'm Still Young
Ternyata waktu berputar,
sampai aku tiada sadar,
24 tahun lalu aku hadir.
Kupejam mata sejenak,
kubunuh pikiran sesak,
hingga doa pun tergalak.
Dalam doa gencar,
pada hati yang tawar,
berharap Tuhan mendengar.
Kuatnya keyakinan,
tidak sekedar iman,
semuanya kuaminkan!
tiada kue dan lilin,
dalam malam yang dingin,
hanya sepi menjadi teman.
Pada hati bersyukur,
dengan pikiran terukur,
'ku hitung umur.
Terima kasih Tuhan,
atas setiap kesempatan,
hingga aku dua puluh empat tahun.
Dua puluh empat bukanlah usia tua,
apalagi manula,
malah pemuda.
mimpi indah datang,
walau aral melintang,
sampai aku pemenang,
karena I'm still young!
sampai aku tiada sadar,
24 tahun lalu aku hadir.
Kupejam mata sejenak,
kubunuh pikiran sesak,
hingga doa pun tergalak.
Dalam doa gencar,
pada hati yang tawar,
berharap Tuhan mendengar.
Kuatnya keyakinan,
tidak sekedar iman,
semuanya kuaminkan!
tiada kue dan lilin,
dalam malam yang dingin,
hanya sepi menjadi teman.
Pada hati bersyukur,
dengan pikiran terukur,
'ku hitung umur.
Terima kasih Tuhan,
atas setiap kesempatan,
hingga aku dua puluh empat tahun.
Dua puluh empat bukanlah usia tua,
apalagi manula,
malah pemuda.
mimpi indah datang,
walau aral melintang,
sampai aku pemenang,
karena I'm still young!
Langganan:
Postingan (Atom)





